Pengumuman Penutupan WhatsApp Layanan Pendaftaran Administrasi Kependudukan Dukcapil Gunungkidul

 Dengarkan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara resmi mengumumkan penghentian layanan WhatsApp untuk pengajuan Akta Kelahiran dan Akta Kematian berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor B/000.10.4.3/244/2025. Keputusan ini mulai diberlakukan sebagai langkah penataan ulang sistem layanan serta peningkatan standar kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Dengan ditetapkannya surat tersebut, seluruh proses pengajuan dokumen melalui WhatsApp dinyatakan ditutup dan tidak lagi digunakan sebagai media layanan.

WhatsApp Pelayanan Pendafataran Adminduk di Gunungkidul pertama kali diperkenalkan pada tahun 2020, sebagai tindak lanjut dari kebijakan PPKM di masa pandemi Covid-19. Untuk mempermudah masyarakat tetap mendapatkan layanan dan dapat mengurangi mobilitas, Dukcapil Gunungkidul meluncurkan layanan pendaftaran berbasis WhatsApp yang diberi nama Puntadewa, singkatan dari Pelayanan Adminduk Lewat WA. Sejak diluncurkan, layanan Puntadewa telah digunakan oleh masyarakat lebih dari 5 tahun dan menjadi salah satu inovasi pelayanan berbasis digital yang sangat membantu di masa pandemi.

Berdasarkan evaluasi pelayanan, terdapat beberapa alasan utama penutupan layanan ini. Pertama, dokumen yang diunggah melalui WhatsApp selama ini banyak yang tidak memenuhi standar kearsipan sehingga menghambat proses verifikasi dan penataan dokumen resmi. Kedua, layanan WhatsApp dinilai berpotensi menimbulkan peredaran informasi tidak resmi, penggunaan data yang tidak valid, serta risiko keamanan data pribadi masyarakat. Ketiga, dinas melakukan optimalisasi kerja sama pelayanan dengan kalurahan, kapanewon, serta lembaga kesehatan pemerintah maupun nonpemerintah, sekaligus mendorong percepatan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi layanan digital.

Dengan penutupan layanan WhatsApp ini, masyarakat diimbau untuk mengajukan permohonan Akta Kelahiran dan Akta Kematian melalui kanal pelayanan resmi yang telah disiapkan, seperti layanan online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital layanan langsung, atau layanan offline seperti kerja sama layanan tingkat kalurahan dan kapanewon, maupun melalui fasilitas lembaga kesehatan yang telah bermitra. Upaya penataan layanan ini diharapkan mampu meningkatkan keamanan, ketepatan data, serta kualitas pelayanan yang lebih efektif dan terstandar.

Sebagai penutup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat apabila selama penyelenggaraan layanan WhatsApp terdapat kekurangan, kendala teknis, maupun keterlambatan pelayanan. Dinas berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan melalui kanal resmi yang lebih aman, terarah, dan sesuai regulasi. Semoga perubahan ini memberikan kenyamanan serta pelayanan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.

Sebelumnya Dukcapil Gunungkidul Raih Predikat “Informatif” pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik DIY 2025

Ikuti Sosmed Kami

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023

Skip to content